Sidang Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim, Saksi Sebut Uang Perjalanan Dinas Mencapai Puluhan Juta
jektvnews.com - Jambi, Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020 KPU Tanjabtim kembali digelar, kamis (20/1/22).
Siding kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Tanjung Jabung Timur.
Saksi yang dihadirkan merupakan tenaga honorer dan pegawai KPU diantaranya, 8 orang tenaga honorer yakni Agung Laksana, Delviyandri Eka, Muhammad Barkah, Yuni Widiastuti, Frezia Prima, Febriandi, Hutama Wira Sastra, Lasirah, dan 1 pegawai KPU Masturi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur perlihatkan bukti berupa puluhan stempel dan kwitansi kosong hasil penggeledahan di kantor KPU Tanjab Timur.
Dalam keterangannya saksi membenarkan jika alat bukti stempel dan kwitansi kosong tersebut merupakan sitaan dari kantor KPU. Selain itu jaksa Reynold mendalami soal uang perjalanan dinas dengan nilai puluhan juta yang diterima sopir hingga pegawai honor di KPU Tanjab Timur.
Setiap perjalanan dinas mendapat honor 350 ribu rupiah, menurut jaksa uang perjalan dinas yang diterima tiga saksi agung laksana M Barkah, dan Delviandri mencapai puluhan juta rupiah.
Diketahui nilai uang untuk tenaga honorer yang melakukan perjalanan dinas tersebut mencapai 35 juta rupiah, 42 juta rupiah, dan ada yang hampir 50 juta rupiah. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas perhari sebesar 150 ribu rupiah, namun tersangka di markup menjadi 300 ribu rupiah. Kemudian adanya beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan.
Sumber: