Ungkap Perdagangan Emas Illegal, Polda Jambi amankan 3 Kg Emas dan Uang Rp 1,6 Miliar

Ungkap Perdagangan Emas Illegal, Polda Jambi amankan 3 Kg Emas dan Uang Rp 1,6 Miliar

JAMBI - Direktorat reserse kriminal khusus polda jambi berhasil mengungkap perdagangan emas illegal dari hasil aktivitas penambangan emas tanpa izin. Enam pelaku dengan masing-masing peran diamankan polisi.

Penangkapan ini berawal dari adanya transaksi jual beli emas illegal di pos Pjr Singkut, Sarolangun. Dua orang pelaku Irwanto dan Manjas Mara diamankan saat akan transaksi, pada (26/11) lalu. Sebanyak 6 batang emas dengan masing berat 500 gram ditemukan dalam lipatan kain merah di dalam mobil tersebut.

Tidak sampai di situ, polisi kembali mengamankan dua orang pembeli emas tersebut yakni, Dhedi Pirman dan Hendra Giromiko, serta pemodal Indra Mulyadi, warga Bengkulu, dan pemilik toko emas dari hasil aktivitas peti di Sumatera Barat, Arnis Saleh.

Direktur reskrimsus polda jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, satu pelaku Manjas Mara merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang berdinas di Polda Bengkulu turut diamankan petugas, karena diduga berperan sebagai pengawal pendistribusian perdagangan emas illegal.

“Oknum M (Manjas Mara, red) ini berperan mengawal. Dari pengakuannya ini yang pertama kali, dan dirinya diupah 2 juta rupiah,” sebut Kombes Pol Sigit.

 selain mengamankan emas batangan, polisi juga berhasil mengamankan 1.6 miliar rupiah dari hasil perdagangan emas illegal tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti alat-alat pembakaran emas, berupa mangkok dan wadah pencetakan emas, serta sejumlah buku tabungan tersangka.

“Dari aktivitas perdagangan ini beromset mencapai 25 sampai dengan 50 miliyar perbulannya. Kami akan terus berkomitmen memberantas kegiatan peti ini dari hulu hingga ke hilir, ” kata Sigit.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling banyak Rp 100 miliar.

Sumber: