Lima Warga Batanghari Dibekuk BNN Saat Asik Pesta Sabu
MUARA BULIAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari membekuk lima warga Kecamatan Muaro Bulian saat asyik pesta sabu usai menang main judi online.
Penangkapan terjadi di RT 1 Desa Sungai Baung, pada Sabtu, (30/10/21), sekitar pukul 22.00 wib Berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di desa tersebut kerap dijadikan transaksi dan tempat para terduga menggunakan narkotika jenis sabu.
“Hari itu ada laporan dari warga setempat, Tim BNN langsung turun ke TKP menangkap lima orang serta barang bukti kami amankan,” ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP M Zuhairi, pada press rilis Selasa (9/11/21).
Zuhairi mengatakan, tersangka sudah sangat meresahkan warga sekitar. Kelima warga berasal dari dua desa yang berlainan tersebut diamankan dalam satu rumah panggung kayu.
“Pemilik rumah merupakan salah satu dari kelima orang yang turut diciduk. Dua orang tersangka dari Desa Sungai Baung dan tiga orang berasal dari Desa Aro. Kita amankan saat pesta narkotika di rumah warga berinisial A yang kerap dipanggil Tobok,” beber Zuhairi.
Dari lima tersangka, dijelaskannya, dua orang beralamat di Desa Aro, berinisial A alias CP Laki-laki (30) dan LH laki-laki (34). Sementara tiga tersangka lagi berdomisili di Desa Sungai Baung, yakni AS laki-laki (35) dan RW laki-laki (28), serta ADS alias Joker.
“Kelima tersangka diduga kuat pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu dan akan dikenakan UU pasal 114, 112 dan 127 hukuman maksimal 16 tahun kurungan,” tegas Zuhairi.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua unit HP Android, dua kartu ATM, dua buah mancis, alat penghisap dan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 0,34 gram.
Sumber: