Kepala BKN Minta Masa Kontrak PPPK Diberikan 5 Tahun

Kepala BKN Minta Masa Kontrak PPPK Diberikan 5 Tahun

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.

Perlindungan itu berupa masa kontrak yang sebaiknya diberikan lima tahun. Kecuali bagi PPPK yang masa pensiunnya tinggal setahun. Tercatat sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang dinyatakan lulus.

Dari jumlah itu 27 ribuan sudah diusulkan mendapatkan NIP PPPK. “Kami mengharapkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan masa kontrak PPPK lima tahun. Kecuali bagi yang tinggal setahun lagi pensiun, masa kontraknya hanya setahun,” kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Pengertian dalam regulasi ini adalah PPK bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun.

Sedangkan yang kontrak satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun. “Kalau usianya tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun,” terangnya.

Meski begitu, tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

Baca juga: Sigid Purwo Nugroho Bilang PPPK Hampir Mirip dengan Sistem Outsourcing

“Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan PPPK itu sama dengan tenaga honorer tidak benar,” tegasnya.

PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah. Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja.

“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” pungkas Bima Haria Wibisana.Sampai saat ini sudah lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang yang telah menyerahkan NIP dan SK PPPK.

Masing-masing daerah membuat masa kontrak PPPK berbeda-beda. Ada yang satu tahun (1 Januari 2021-31 Desember 2021), sebagian lagi lima tahun (1 Januari 2021 – 31 Desember 2025).

Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK karena masa kontraknya berbeda-beda. Mereka juga waswas tidak diperpanjang lagi masa kontraknya.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: