Disway: Sakit Meninggal

Disway: Sakit Meninggal

Setiap ada proyek yang menggunakan konstruksi itu, menurut Hadi, pihak Kris selalu mengancam akan memperkarakan.

Akhirnya banyak yang takut menggunakan teknologi itu. Maka pihak Ryantori mengadu ke polisi. Kris sebagai tersangka. Perkara ini berujung pada SP3 untuk Kris.

Ryantori juga menggugat perdata. Ia percayakan gugatannya itu pada pengacara di Jakarta. Ternyata, kata Puguh, pengacara itu tidak pernah menghadiri sidang. Tanpa memberi tahu pihak Ryantori. Di perdata ini si ilmuwan kalah.

Tapi Hadi, Puguh, dan Ryantori terus memasarkan konstruksi tiang pasak itu. Ketika mendapat proyek di RSUD Sidoarjo, Jatim, Ryantori jadi tersangka. Di Mabes Polri. Sekaligus untuk beberapa proyek: Polda Riau, RSUD Gorontalo, dan RSUD Sidoarjo.

Perkara itu ditangani oleh pengadilan Sidoarjo. Sampai sebelum Ryantori meninggal sidangnya baru sampai tahap pemeriksaan saksi. Yakni dari pihak Kris. Para saksi mengakui semua itu temuan Ryantori. Tapi haknya sudah ada di perusahaan Kris.

Ryantori sendiri sempat heran mengapa hak paten itu bisa atas nama perusahaan Kris. Bukan atas nama Ryantori dan Soetjipto. Padahal, dulu itu, Ryantori-Soetjipto hanya minta kepada karyawannya yang bernama Kris untuk menguruskan hak paten.

Menurut dokumen di sidang pengadilan itu, Kris memang bukan yang mengadukan Ryantori ke polisi.

Yang mengadukan adalah Yudhi Prabhawa.

Ia adalah komisaris di perusahaan Kris itu.(Dahlan Iskan)

Sumber: