Parah! Sejumlah Wartawan Dipukul Polisi Saat Liput Aksi Tolak Omnibus Law
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sedikitnya tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10).
Jurnalis CNNIndonesia Tohirin mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan oleh oknum polisi ketika meliput demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Ketika itu, dia tak memotret atau merekam perlakuan itu.
Menurut Tohirin, oknum polisi tersebut tak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Oknum polisi marah ketika melihat foto aparat memiting demonstran. Akibatnya, gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan itu dibanting hingga hancur, dan mengakibatkan seluruh data liputannya turut rusak.
“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu dan rompi bertuliskan pers miliknya ke aparat.
Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, mengaku juga jadi sasaran oknum polisi. Ia merekam oknum polisi yang diduga mengeroyok demonstran.
Sontak, kata Peter, terduga polisi berpakaian sipil serba hitam dan oknum anggota Brimob menghampirinya. Aparat meminta kamera pemuda itu, namun Peter menolak dan menyatakan dirinya jurnalis yang resmi meliput.
Oknum polisi tersebut menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang oknum gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.
“Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter.
Ponco Sulaksono, jurnalis dari Merahputih.com turut jadi sasaran amuk oknum polisi. Dia ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk. Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Namun, Aldi bersitegang dengan oknum polisi, nahas ia turut diciduk.
Oknum polisi juga menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi. Berthy Johnry, anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta; Syarifah dan Amalia, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; serta Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta bernasib sama. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, pers Indonesia memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi berdasarkan Pasal 4 UU Pers.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers kemudian mengatur pengenaan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
“Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan,” kata dia.
Sumber: