Pemkot Jambi Pasang Stiker BBM Subsidi, 460 Kendaraan Terdata Resmi
--
JEKTVNEWS.COM,-Sebanyak 460 unit kendaraan, yang terdiri dari truk angkutan material dan bus pariwisata, mulai dipasangi stiker resmi oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Pemasangan dilakukan serentak di sejumlah titik pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Setelah dipasangi stiker, kendaraan diperbolehkan mengisi BBM di 19 SPBU resmi yang tersebar di wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Tim gabungan akan melakukan monitoring di lapangan, memeriksa keaslian stiker, dan mencocokkan data kendaraan dengan STNK asli.
Pemerintah juga menetapkan batasan pengisian BBM harian, yakni sebesar Rp200.000 untuk mobil roda empat dan Rp350.000 untuk mobil roda enam.
Sementara itu, bus pariwisata tipe medium tidak dikenakan batasan pengisian.
Sementara itu, seorang sopir truk bernama Hartanto mengatakan bahwa dengan sistem stiker ini, pengisian BBM menjadi lebih tertib, antrean berkurang, dan batasan harian dinilai sudah cukup untuk kebutuhan operasional.
Melalui penerapan stiker dan sistem barcode, Pemerintah Kota Jambi berharap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih terkendali. Kebijakan ini sekaligus menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Sumber:
