Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru
Umar mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi berpesan agar madrasah yang sudah baik pembelajaran online-nya tetap menjalankan pembelajaran dengan metode tersebut. Tidak ikut-ikutan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Dia memperkirakan, ada 30 persen madrasah yang menjalankan pembelajaran online dengan baik.
Terkait kurikulum darurat, Fachrul Razi menyatakan bahwa pihaknya sudah lebih dulu menerapkan. Prinsipnya sama: fleksibilitas dan pengurangan kompetensi dasar.
Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka, berbeda dengan sekolah, di banyak pesantren telah dibuka tanpa ada pembatasan zona. Meski begitu, pihaknya telah secara tegas memberlakukan empat prasyarat. Meliputi, lokasi aman, guru aman, santri aman, dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. ”Sebetulnya ini lebih mudah. Karena ketika sudah masuk (pondok pesantren, Red), tidak ke mana-mana lagi,” paparnya.
Sanksi Daerah
Becermin dari pembukaan sekolah sebelumnya, tercatat ada 79 daerah yang ditengarai melanggar SKB (surat keputusan bersama) empat menteri tentang pembelajaran pada tahun ajaran baru dan masa pandemi. Hal itu dikhawatirkan akan kembali terjadi ketika sekolah di zona kuning dibuka kembali.
Namun, merespons kekhawatiran teresbut, pemerintah pusat tak mengeluarkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, tidak ada sanksi secara tegas terkait pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sebab, sejak awal kepala daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua sudah diberi pilihan. Artinya, pihak-pihak tersebut harus bekerja sama untuk betul-betul menyiapkan satuan pendidikan dengan prinsip kesehatan dan keamanan bagi warga pendidikan.
”Kemudian, apabila ada salah satu yang tidak setuju, pembelajaran tatap muka kan tidak diperbolehkan,” katanya. Nah, untuk memastikan pemda betul-betul menjalankan tupoksinya dengan baik, nanti ada bimbingan dan pengawasan dari pusat.
Sumber: