Senin Anji Diperiksa, Kasusnya Naik ke Penyidikan
Politisi PSI itu, mengaku belum mengetahui materi yang dituduhkan. oleh karena itu, dia memilih menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian dan mengikuti prosedur yang ada.
“Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong. Karena kalo laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dan tidak dapat diteruskan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Kasus ini sudah masuk penyelidikan.
“Rencana kami dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP. Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri,” jelas Yusri.
Selain itu Yusri juga mengatakan pada Senin (10/8), tim penyidik akan memeriksa musisi Erdian Aji Prohartanto atau Anji terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat virus corona. Pihaknya hari ini telah melayangkan surat panggilan terhadap Anji.
“Itu rencananya kita akan memanggil hari Senin (10 Agustus 2020) dilakukan pemeriksaan. Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP (Hadi Pranoto) sendiri,” katanya.
Yusri mengatakan, Hadi Pranoto juga akan diperiksa secepatnya. Namun untuk saat ini, pihaknya masih memprioritaskan memeriksa Anji.
“Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran dari akun YouTube Duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Duniamanji, baru setelah itu HP sendiri,” jelasnya.
Yusri juga mengatakan kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Anji dan Hadi Pranoto telah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa laporan terhadap Anji telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
“Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya, di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE, kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihak penyidik telah mengklarifikasi pelapor dan sejumlah saksi termasuk saksi ahli sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Saat ini pihak kepolisian tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut.
“Rencana tindak panjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa, kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT,” tuturnya.(gw/fin)
Sumber: