BPOM Tegaskan Tindak Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal

BPOM Tegaskan Tindak Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal

Temukan produk kosmetik legal dan aman untuk digunakan, hindari risiko dari produk ilegal--pom.go.id

JEKTVNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terhadap para influencer dan selebgram yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil para influencer yang menyebarkan informasi produk kosmetik yang tidak sesuai fakta. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor BPOM pada Senin (30/9), Taruna menyatakan, “Kami akan mengundang influencer yang berlebihan untuk diberikan peringatan dan edukasi. Yang dimaksud dengan berlebihan adalah mereka yang menyampaikan informasi di luar ketentuan yang ada. Jangan promosikan produk ilegal, influencer sebaiknya mendukung produk yang legal.” Taruna menegaskan bahwa profesi influencer sebenarnya memiliki potensi yang baik. Namun, ia menyadari bahwa banyak influencer yang kerap terjebak dalam promosi produk kosmetik yang tidak terdaftar dan ilegal. "Di media sosial, terdapat banyak influencer dan perlu adanya edukasi untuk mereka, karena di antara informasi yang mereka sampaikan ada yang tidak benar," tambahnya.

BACA JUGA:Bila Ditangani Tepat, Mensos: ODGJ Bisa Sembuh dan Produktif

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa mayoritas produk kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari negara seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kosmetik ilegal ini umumnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dalam jumlah besar dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di tanah air, mulai dari Jawa, Kalimantan, hingga Papua. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor telah melakukan lima kali operasi yang berhasil menemukan barang-barang impor ilegal. Temuan pertama yang diumumkan pada 26 Juli berupa pakaian, tas, mainan anak, dan elektronik dengan total nilai mencapai Rp40 miliar. Operasi kedua pada 6 Agustus berhasil menyita pakaian bekas senilai Rp41 miliar.

BACA JUGA:Cara Menjaga Kesehatan Sebelum Sakit

Selanjutnya, pada 19 Agustus, Satgas menemukan mesin, elektronik, dan minuman beralkohol dengan total nilai Rp20 miliar. Kemudian, pada 23 September, ditemukan karpet dengan nilai Rp10 miliar. Temuan kelima yang diungkapkan hari ini merupakan produk kosmetik ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar Rp11,4 miliar. "Produk kosmetik tersebut berhasil diamankan melalui operasi yang dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain," ungkap Zulkifli. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPOM dan Kementerian Perdagangan, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Edukasi kepada influencer menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya. Diharapkan kolaborasi ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk mendukung produk kosmetik yang telah teruji dan terdaftar, demi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Sumber: