Jumlah TPS di Muaro Jambi Berkurang 38 Persen

Jumlah TPS di Muaro Jambi Berkurang 38 Persen

Rika Kurniati Nasution Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi Perencanaan Data dan Informasi -Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sedikit berbeda dengan pelaksanaan pemilu kemarin, pada Pilkada serentak 2024 jumlah TPS di Kabupaten Muaro Jambi berkurang menjadi 791 TPS. Pengurangan jumlah TPS ini dipengrauhi dengan aturan jumlah maksimal DPT di TPS yang mencapai 600 pemilih.

BACA JUGA:Waka DPRD Kota Jambi Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Bahas Soal PPDB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk Pilkada serentak 2024, yakni berjumlah 791 TPS yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU ini tentunya akan difasilitasi untuk para pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rika Kurniati Nasution mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara ini berkurang 38 persen atau 505 TPS dari pelaksanaan pemilu kemarin.

BACA JUGA:Yenny Iskandar, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Raih Nilai A Dalam Ujian Promosi Doktor Ekonomi

Pengurangan jumlah dikarenakan adanya penambahan batas maksimal daftar pemilih tetap di satu TPS, yakni menjadi 600 pemilih. Rika juga menegaskan, meski sudah ditetapkan, namun untuk jumlah TPS berkemungkinan akan bertambah. Karena melihat hasil Coklit pada Pilkada Muaro Jambi.  

Diketahui dari 791 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 2 TPS yang daftar pemilihnya dibawah 100 pemilih. Hal ini dikarenakan, letak suatu daerah yang dibatasi dengan sungai. Dan 2 TPS tersebut berada di Kecamatan Sekernan dan Kecamatan Taman Rajo.

Sumber: