PKL Tidak Dibolehkan Berjualan di Atas Trotoar

PKL Tidak Dibolehkan Berjualan di Atas Trotoar

Animasi Petugas Satpol PP tertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar -YST-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Melanggar aturan, para PKL yang berjualan di atas trotoar ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Agar kedepan tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas trotoar, petugas akan aktif melakukan patroli.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Membangun Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan, Target 2028 Selesai

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan penertiban bagi para pedagang kaki lima di sepanjang jalur dua Jalan Lintas Timur Sumatra, tepatnya Kelurahan Sengeti, Muaro Jambi pada Selasa kemarin. Petugas masih memberikan keringanan dengan tidak membawa barang dagangan para PKL yang berjualan di atas trotoar.

BACA JUGA:Berkat Kepemimpinan Gubernur Al Haris, Jambi Jadi Pusat Referensi Pelaksanaan Restorasi Gambut Nasional

Keberadaan pedagang ini tentu melanggar aturan, karena trotoar difungsikan bagi pejalan kaki. Hadirnya PKL di pinggir jalan juga membuat lalu lintas dilokasi tersebut macet, terutama pada pagi hari. Pada penertiban kali ini, masih terdapat 20 titik PKL yang diminta untuk tidak berjualan lagi di atas troroar.

Petugas Satpol PP dan Damkar Muaro Jambi akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan, seperti membawa dagangan mereka agar tidak ada lagi yang berjualaan di atas trotoar.

 

Sumber: