Dewan Minta Dimasukkan Sanksi Dalam Peraturan Rukun Tetangga

Dewan Minta Dimasukkan Sanksi Dalam Peraturan Rukun Tetangga

Rapat Bapemperda DPRD Kota Jambi -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA JAMBI meminta dalam peraturan pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada ketua RT jika melanggar.

BACA JUGA:Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Siapa yang Akan Melangkah ke Final Piala Asia U-23 2024?

Dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Jambi terkait evaluasi perubahan atas peraturan daerah nomor 46 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat, di DPRD Kota Jambi pada Kamis 25 April 2024, DPRD meminta adanya sanksi tegas dalam peraturan rukun tetangga atau RT.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono menyampaikan bahwa, selama ini belum ada aturan tentang sanksi yang diberikan kepada ketua RT jika melanggar dan menyalahgunakan jabatannya.

BACA JUGA:Tim Badminton Indonesia Siap Berlaga di Thomas Cup dan Uber Cup 2024!

“Selama ini Perda kita mengatur minimal antara 50 sampai 75 kalau maksimal itu hampir 150 KK. Tapi selama ini Perda tidak menerapkan sanksi jadi kami minta Pemperda ada unsur sanksi yang tidak melaksanakan Perda ini mungkin bisa kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya, Kamis (25/4).

BACA JUGA: Indonesia Pimpin Perjuangan di WWF Ke-10, Korsel Akan Hibahkan Instalasi Pengolahan Air untuk IKN Nusantara

Dirinya meminta agar nantinya dalam evaluasi peraturan tentang rukun tetangga ini harus adanya sanksi tegas yang diberikan jika ketua RT melanggar.

Sumber: