Penerima BLT DD Masuk Kriteria Miskin Ekstrem

Penerima BLT DD Masuk Kriteria Miskin Ekstrem

Sutiono Kepala Desa Pelayang-Jektvnews-

BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Penyerahan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa, di Desa Pelayang Kecamatan Muara Tembesi , banyak menimbulkan tanda tanya dikalangan warga. Pengurangan penerima manfaat mempertanyakan keseriusan desa untuk membantu warga Desa Pelayangan yang masuk kriteria layak dihapus dari daftar penerima BLT DD.

Polemik penghapusan 27 daftar nama penerima manfaat dana BLT DD Desa Pelayangan , menjadi sorotan publik , dari sebelumnya terdaftar sebanyak 42 orang penerima manfaat yang masuk dalam kriteria layak diberi bantuan.

BACA JUGA:20 Siswi Peserta Seleksi Paskibraka Kota Jambi Tumbang Kelelahan Saat Mengikuti Upacara di Lapangan Diknas

Dan sekarang diperkecil menjadi 15 orang penerima manfaat dana bantuan BLT DD. Yang diterima sebesar 900 ribu rupiah selama tiga bulan. Rodiah dan Ishak dua diantara lansia yang layak menerima dihapus dari daftar penerima bantuan oleh perangkat desa.

Sutiono, mengakui banyak penerima manfaat dikurangi dari 42 orang penerima bantuan BLT dana desa , setelah melalui proses musyawarah desa, meramping hingga 15 penerima. Dari 15 penerima tersebut diklaimnya merupakan miskin ekstream.

BACA JUGA:Pasca Lebaran Kapal Khusus Angkutan Barang Terpantau Sepi Muatan Barang

“Kalau dasarnya itu berdasarkan BRTD yang di ikuti kemudian berdasarkan peraturan terbaru terkait BRTD yaitu miskin ekstrem. Kita mungkin dari usaha yang bersangkutan atau mungkin ada hal-hal yang lain itu mungkin luar semenanggungan kami di Pemerintah Desa,” ujarnya.

“Yang jelas mungkin karena ada kriteria itu tadi yang miskin ekstrem, kalau sebelumnya mungkin miskin biasa sekarang ini ada miskin ekstrem artinya kriteria ada penambahan terkait miskin ekstrem jadi yang menetapkan penerima KPM penerimaan BRTD itu jadi terkait kriteria itu kita berdasarkan kepada aturan menerima memang cuman tahun ini kita coret bukan kita coret kalau ada nanti mereka memang didasarkan musyawarah Desa,” lanjutnya.

BACA JUGA:Acara Pernikahan Esy Dan Iqbal Dapatkan Nilai Positif Bagi Pegiat UMKM

Selain itu dijelaskan Sutiono, dirinya banyak tidak mengetahui warganya yang masuk kriteria miskin ekstream.

Melalui musyawarah desa, sebelum menetapkan penerima bantuan BLT DD Desa Pelayangan, penetapan penerima bantuan sudah berdasarkan musyawarah desa.

Sehingga desa memutuskan untuk 15 penerima manfaat yang diberikan selebihnya , dianggap mampu dan menerima bantuan pemerintah lainya.

Sumber: