Disnakertrans Jambi Terima 19 Aduan Terkait THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahari-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi merinci ada 19 pengaduan yang terdiri dari 16 pengaduan THR tidak dibayarkan , 2 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan dan 1 pengaduan THR terlambat dibayarkan.
BACA JUGA:Sidak Pengecekan Kehadiran 97,6 Persen ASN Dan TKK Kota Jambi Hadir Tepat Waktu
Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah menerima 19 laporan bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR yang terkoneksi ke Kemenaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahari, Selasa 16 April mengatakan, 19 laporan aduan itu terdiri dari 16 pengaduan THR tidak dibayarkan , 2 tidak sesuai dengan ketentuan dan 1 terlambat dibayarkan , di 10 perusahaan di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:6000 Pengunjung Padati Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi
“Jadi ada 19 kasus di 10 perusahaan dan ini pada prinsipnya sudah keteteran, tapi laporan langsung yang berkoneksi dengan kementerian 16 tidak dibayar, kemudian ada 2 yang tidak sesuai dengan aturan, lalu ada 1 yang terlambat membayar. Sehingga total ada 19 kasus pada 10 perusahaan,” ungkapnya, Selasa (16/04).
Bahari memastikan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi maupun dari pengawas yang akan turun langsung ke perusahaan.
BACA JUGA:Persiapan Mantap Menyambut Awal Masuk Sekolah Setelah Berlibur
Disnakertrans Provinsi Jambi kata Bahari sangat menyayangkan gegara THR, perusahaan masih ada yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayarkan THR untuk pekerja , buruh. Padahal , batas waktu pembayaran THR yang dianjurkan pemerintah yakni 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Sumber: