Kematian Santri AH dI Pondok Pesantren Tebo Provinsi Jambi, 47 Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto-Ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polda JAMBI mengungkapkan terkait kasus kematian santri AH (13) pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi JAMBI, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.
Dijelaskan, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan bahwa, ada sekitar 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 dokter klinik, dan 1 orang dokter forensik yang telah diperiksa sebagai saksi.
"Pada 6 Desember keluar hasil ekshumasi tersebut. Hasilnya, diduga penyebab kematian korban karena patah tengkorak dan pendarahan di otak," ujarnya, Selasa (14/11).
BACA JUGA:Disaksikan Gubernur Jambi Al Haris, Sungai Penuh dan Kerinci Tandatangani MoU TPA dan SPAM Regional
Setelah dilakukan autopsi, pihaknya telah mendalami kasus kematian santri menjadi statusnya penyidikan.
"Tim Ditreskrimun sudah ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi, tim terdiri dari penyidik PPA dan Wassidik," ungkapnya.
BACA JUGA:2 Barang Bukti Laku Terjual Saat Lelang Barang Rampasan Kejari Muaro Jambi
"Sebenarnya ini masih pendalaman saksi, jadi penyidik harus teliti, detail, jelas dan pasti. Karena banyak saksi yang diperiksa sehingga butuh waktu," lanjutnya.
Sumber: