Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Batam-Ist-

JEKTVNEWS.COM - Polri melalui Polresta Barelang, Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Batam. Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari divisi Humas polri, adapun motif penganiayaan dan pengeroyokan ini yaitu mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang hingga aksi saling menghina di status WhatsApp.

BACA JUGA:Suwandi dan Rifani Terpilih Pimpin AJI Jambi, Diprediksi Hadapi Ancaman Lebih Besar di Pemerintahan Baru

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:1.625 Ton Batubara Akan Dilelang Kejari Muaro Jambi

Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sumber: