Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen, Rapel Cair Hari Ini!

Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen, Rapel Cair Hari Ini!

Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen, Rapel Cair Hari Ini!--

JEKTVNEWS.COM - Antisipasi kegembiraan merayakan awal bulan Maret, gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hari ini, rapel kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen telah resmi cair, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menariknya, kenaikan gaji yang seharusnya berlaku per 1 Januari 2024, telah dirapel sekaligus pada bulan Maret ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian melalui Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, yang mengklaim bahwa rapel kenaikan gaji PNS 2024 akan dicairkan pada bulan ini.

BACA JUGA:Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional

"Saya sudah cek di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, kami mendapat informasi di Maret 2024 ini, insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan Bapak Presiden (Joko Widodo). Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," tegas Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam pidato pengantar Rancangan APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, seiring dengan kenaikan gaji, Jokowi juga memastikan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen pada tahun yang sama.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, optimis bahwa realisasi kenaikan gaji ini dapat segera terwujud. "Mudah-mudahan bisa segera dapat realisasinya di Maret 2024," imbuh Isa. Rapel kenaikan gaji PNS ini tidak hanya berlaku untuk PNS saja, tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, dan PPPK. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan semangat dan meningkatkan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara. Ketentuan mengenai kenaikan gaji ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada para pegawai negeri, pemerintah telah melakukan rapel kenaikan gaji sekaligus pada bulan Maret, sehingga tidak ada kebingungan terkait perubahan besaran gaji.

BACA JUGA:PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik 2024

Keputusan untuk merapikan kenaikan gaji ini juga didasarkan pada langkah-langkah strategis dalam mengelola keuangan negara. Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian dengan menggandeng Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan bahwa rapel kenaikan gaji dapat terealisasi tepat pada waktunya. Meski demikian, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini juga menjadi tanggung jawab bersama para pegawai negeri untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam menjalankan tugas-tugas negara. Pemerintah berharap agar kesejahteraan yang diperoleh dapat berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik.

Sebagai bagian dari langkah-langkah menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, pemberian kenaikan gaji dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap pegawai negeri menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cairnya rapel kenaikan gaji pada bulan Maret ini, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pegawai negeri dan keluarga mereka. Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada aspek ekonomi keluarga, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:IIMS 2024, Honda Stylo 160 Primadona, EM1 e: Jadi Motor Listrik Terbaik

Sebagai kesimpulan, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen yang telah diumumkan pada Agustus 2023 lalu oleh Presiden Jokowi, kini menjadi kenyataan dengan cairnya rapel pada awal bulan Maret 2024. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara. Semoga dengan kesejahteraan yang ditingkatkan, para pegawai negeri dapat semakin bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.

Sumber: