TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg di Perairan Kembilik Asahan

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg di Perairan Kembilik Asahan

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg di Perairan Kembilik Asahan-Ist-

JEKTVNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat ± 4 kg di Perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Minggu (18/2).

Kejadian bermula saat tim Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA melaksanakan patroli keamanan laut yang dibagi menjadi 2 unsur patroli.

Sekitar perairan Kembilik, Asahan, tim mendeteksi adanya sampan tanpa nama yang mencurigakan, terlebih posisi kapal melintasi sisi pinggir (area kandas).

Tim segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Terima Silaturahmi Wakil Kepala LPSK RI

Tim berhasil menemukan barang berupa plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan dibawah kayu.

Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, ditemukan 4 bungkus plastik ± 4 kg yang diduga narkoba jenis Sabu yang rencana akan diserahkan ke seseorang di Tanjung Balai.

Selanjutnya terduga pelaku berinisial IS, 47 tahun, asal Jawa Timur beserta barang bukti antara lain 4 kantong narkoba diduga jenis Sabu dengan berat sekitar ± 4 kg, uang tunai senilai Rp. 5,8 juta, Ringgit sebanyak 316 RM 20 Sen, KTP dan Paspor atas nama terduga pelaku dan 1 buah sampan ditarik menuju Dermaga Panton Tanjung Balai. 

Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menyampaikan saat konferensi persnya.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs)," ungkap Danlanal.

BACA JUGA:Haul ke-87 Syekh Abdurrahman Sidiq Bin Syekh M. Afif Al- Banjari di Riau

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur dengan dijanjikan imbalan sebesar 50 Juta rupiah perbungkusnya dan yang bersangkutan sudah menerima uang sebesar 7 juta rupiah, dimana sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Polda Jambi Menggelar Syukuran Pemilu Aman dan Damai

Sumber: