Rapat Paripurna DPRD Batanghari Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Kabupaten Batang Hari Tentang Ranperda Kabupaten Batang Hari-Ist -

BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Kabupaten Batang Hari Tentang Ranperda Kabupaten Batang Hari Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023, Selasa (21/11).

Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kabupaten Batang Hari dan juga Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyepakati pembahasan hasil rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Panen Rekor di Asia Talent Cup 2023

Dimana hal tersebut berkaitan dengan penambahan satu ayat pada pasal rancangan peraturan daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana disepakati tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Kemudian tarif PBB P2 berupa lahan perkebunan masyarakat ditetapkan sebesar 0,15 persen, tarif PBB P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,10% dan kategori lahan produksi pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Bupati.

Selain itu beberapa hal lain yang disepakati yaitu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang semula berjumlah 136 menjadi 134.

BACA JUGA:Aksi Penggalangan Dana Palestina di SD/SMP IT Aulia Muara Bulian Kabupaten Batanghari

Serta kesepakatan atas lampiran rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Retribusi parkir di kawasan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe dan terminal Muara Bulian.

Perubahan pada satuan layanan tarif Retribusi untuk pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar mengatakan bahwa nantinya hasil peran Ranperda yang sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan juga DPRD Kabupaten Batang Hari akan diserahkan kepada pihak pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA:Reses di Bakung Jaya, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan

Wakil Bupati berharap bahwa Ranperda yang sudah disepakati ini dapat segera dijadikan Perda dan di tahun depan dapat mulai dijalankan.

"Mudah-mudahan Ranperda ini dapat dijadikan Perda dan nanti akan dievaluasi oleh Provinsi bagaimana tindak lanjut dan konsep penganggaran kita nanti ke depan itu sudah ada Perda kita," ujarnya.

Sumber: