Perusahaan Kelapa Sawit Lalai, Kejari Tanjab Barat Sebut Negara Mengalami Kerugian Puluhan Miliar

Perusahaan Kelapa Sawit Lalai, Kejari Tanjab Barat Sebut Negara Mengalami Kerugian Puluhan Miliar

Sudarmanto Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat-jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kawasan hutan yang dikelola oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak membayar kewajiba pajak kepada negara.

Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Selain penanganan kasus dugaan korupsi dana subsidi di Perumda Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat juga tengah menangani kasus tindak pidana kerugian negara.

BACA JUGA:Pedagang di Tanjab Barat Sebut Harga Ayam Kembali Naik Jelang Akhir Tahun

Dalam kasus ini kerugian negara diduga sangat fantastis mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus kali ini dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Sudarmanto menjelaskan, sejak Oktober lalu pihak Kejari telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit.

BACA JUGA:Hancurkan Sasaran di Pulau Gundal dengan Artileri TNI AL

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007. Dan ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, namun tidak dibayarkan oleh perusahaan berkisar mencapai 56 miliar rupiah” ujar Sudarmanto Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat.

Untuk penanganan perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sebanyak 20 orang saksi.

Saksi tersebut terdiri dari masyarakat setempat, pihak perusahaan dan pemerintah baik dari pihak Dinas Kehutanan Tanjab Barat maupun Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Dirjen Rehsos di Jambi Berikan Arahan Tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Hingga saat ini progres penanganan perkara sudah sekitar 75 persen, selain itu pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lapangan dan menunggu tim dari ahli yang diutus oleh kementerian.

“Data sementara yang kami dapatkan sekitar 1044 hektar luas kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh perusahaan” tambah Sudarmanto.

Ketika ditanya nama perusahaan Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tersebut.

Sumber: