Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Sungai Penuh

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Sungai Penuh

Wali Kota Ahmadi Zubir turut hadir dalam rapat paripurna IV masa persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh-humas DPRD-

JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna dengan agenda  penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Sungai Penuh, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (7/8).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ahmadi Zubir turut hadir dalam rapat paripurna IV masa persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Gaji Fantastis! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja September 2023, Segera Daftar disini

Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menyetujui ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 disahkan menjadi perda. 

Walikota Ahmadi Zubir menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjakeras dan kerjasama semua pihak, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan disahkan.

BACA JUGA:Tinjau Pasar Uang Global, Adanya Pelemahan IHSG dan Tantangan Cadangan Devisa Indonesia

"Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus  DPRD Kota Sungai Penuh bersama tim asistensi pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah yang dimaksud," ujar Wako Ahmadi

"Mari kita berkolaborasi dalam membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai," tutupnya. 

Sumber: