Kasasi PDIP Ditolak MA, Pemecatan Akmaluddin Dinyatakan Tidak Sah
MA tolak Kasasi PDiP Jambi perkara pemecatan Akmaludin sebagai anggota partai-Istimewa/jektvnews.com-
JEKTVNEWS.COM - Permohonan kasasi yang diajukan DPD PDIP Provinsi Jambi pada perkara pemecatan Akmaludin dari keanggotaan partai resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang diketok pada Senin (1/12/2025) itu menjadi babak akhir dari sengketa internal yang berlangsung panjang di tubuh partai berlambang banteng tersebut.
Kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 1223 K/PDT.SUS-PARPOL/2025 diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan gugatan Akmaluddin dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Amar putusan itu sekaligus menegaskan bahwa keputusan PDI Perjuangan memecat Akmaluddin dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan terkait putusan tertinggi tersebut.
Kuasa hukum Akmaluddin, Adithiya Diar, mengatakan, ia menyambut baik keputusan MA ini yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak politik kliennya.
“Putusan ini merupakan kemenangan hukum dan pembuktian terhadap hak-hak politik klien kami,” tegas Adit.
Adit melajutkan, bahwa informasi penolakan kasasi diterima melalui sistem Info Perkara Mahkamah Agung. Sementara salinan lengkap putusan masih ditunggu untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara detail.
“Ini baru kabar dari Info Perkara MA. Salinan resminya belum kami terima. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Sumber:
