Disway Award

Usai Uji Laboratorium, Terbongkar Kecurangan Takaran Beras Subsidi

Usai Uji Laboratorium, Terbongkar Kecurangan Takaran Beras Subsidi

--

JEKTVNEWS.COM.-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap beras subsidi SPHP yang dikemas ulang oleh tersangka berinisial RS.


Hasil uji metrologi menunjukkan rata-rata bobot beras dalam kemasan ulang tidak sesuai dengan takaran seharusnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan bahwa pada kemasan lima kilogram ditemukan selisih antara 100 hingga 400 gram per karung.

Menurutnya, temuan ini memperkuat dugaan bahwa manipulasi yang dilakukan tersangka tidak hanya mengganti karung, tetapi juga mengurangi isi beras sehingga merugikan konsumen.
I
Sebelumnya, RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditangkap karena mengganti karung resmi Bulog dengan karung polos berbagai ukuran, lalu menjualnya kembali ke pasaran.Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung polos siap edar, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.

Meskipun harga jualnya di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.600 per kilogram, perbuatan tersangka tetap melanggar hukum.Atas tindakannya, RS dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 8, terkait produk yang tidak sesuai takaran dan label.

Sumber: