Vonis Seumur Hidup untuk Helen, JPU Ajukan Banding Tuntut Hukuman Mati
--
JEKTVNEWS.COM,-Putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang divonis penjara seumur hidup, mendapat respons tegas dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, karena sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi Helen. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. South.
Dalam keterangannya, Nophy menegaskan bahwa selama proses persidangan, Helen terbukti terlibat aktif dalam pengendalian jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Ia juga menyebut, putusan hakim yang menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa, menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk tetap mengupayakan hukuman maksimal.
Nophy membantah klaim kuasa hukum Helen yang menyatakan tidak adanya barang bukti dalam perkara ini. Menurutnya, dalam berkas perkara tetap ditemukan barang bukti narkotika, meskipun dalam jumlah kecil.
Sementara itu, dalam rangkaian kasus yang sama, terdakwa lain yakni Diding telah divonis 18 tahun penjara, setelah terbukti membawa empat kilogram sabu. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang terorganisir dalam jaringan peredaran narkotika.
Kejaksaan menegaskan, langkah banding ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.
Sumber:
