Oknum Guru di Tebo Dilaporkan Mantan Murid atas Dugaan Kasus Pelecehan
--
JEKTVNEWS.COM,-Oknum guru di Tebo berinisial A, berusia 43 tahun, digiring anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tebo setelah dilaporkan oleh mantan muridnya atas dugaan pelecehan yang dialami saat masih duduk di bangku SMP.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya memegang tangan, pundak, dan paha korban saat jam pelajaran berlangsung. Ia juga mengaku hanya melakukan hal tersebut kepada dua korban yang telah melapor.
Tersangka membantah telah mengancam korban, sehingga menurutnya, alasan korban baru melapor sekarang bukan karena adanya tekanan dari dirinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menyatakan bahwa saat ini baru dua orang korban yang melapor. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah dua korban yang melapor, namun kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Perkara sudah naik ke penyidikan dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.”Sebut Akp Yoga Dharma Susanto – Kasat Reskrim Polres Tebo
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:
