Disway Award

Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan Ekspedisi atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan Ekspedisi atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

--

JEKTVNEWS.COM,-Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Jambi. Seorang mantan karyawan perusahaan ekspedisi Ratu Intan Ekspres melaporkan tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. 

Laporan ini diajukan oleh Hendri, mantan karyawan perusahaan ekspedisi Ratu Intan Ekspres di Kota Jambi. Ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp2.100.000 per bulan. Jumlah tersebut jauh di bawah upah Minimum Regional (UMR) Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp3.600.000.


Advokat pendamping korban, Ibnu Kholdun, menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyangkut persoalan upah, tetapi juga dugaan pelanggaran jam kerja serta hak-hak pekerja lainnya.

Menurut Ibnu, kliennya tetap diwajibkan bekerja pada hari libur tanpa menerima upah lembur. Selain itu, Hendri juga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam proses mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, pihak perusahaan Ratu Intan Ekspres belum memberikan keterangan resmi. Perusahaan hanya mengirimkan satu orang karyawan tanpa kehadiran perwakilan manajemen.

Kasus ini masih dalam proses mediasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja. Jika terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: