Disway Award

Terkait Kapasitas dan Kelas Jalan, Dishub Larang Beban Muatan Truk Sawit Lebihi Ketentuan

Terkait Kapasitas dan Kelas Jalan, Dishub Larang Beban Muatan Truk Sawit Lebihi Ketentuan

Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa -Faisal/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - Beban muatan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melebihi ketentuan yang berlaku terkait dengan kapasitas dan kelas jalan dilarang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Kadishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa mengatakan, pihaknya sudah rapat bersama DPRD terkait ini, memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan Provinsi melebihi batas muatan muatan.

"Kami sudah melakukan imbauan agar para pengemudi mematuhi aturan," kata Kadishub, Minggu 12 Oktober 2025.

John melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan dan imbauan lapangan akhir September lalu, kendaraan angkutan kelapa sawit mulai menurunkan beban muatan TBS.

Berdasarkan ketentuan, status jalan provinsi ruas Sabak -Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hanya bisa menopang beban seberat 8 ton (Kelas III).

Mencegah pelanggaran berlanjut, pemerintah merencanakan rapat melalui forum lalu lintas, membuat langkah kebijakan dengan tujuan menjaga umur jalan.

Sejauh ini, pemerintah daerah masih melakukan sebatas sosialisasi muatan kepada pemilik penampungan pedagang perantara (Ram), agar membatasi muatan.

Namun kedepannya, kata dia, apabila hal tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum, menggandeng kepolisian melakukan penertiban.

Menurut dia, berdasarkan catatan ada 14 Ram tersebar di ruas jalan tersebut, tiga di antaranya di temukan menyalahi aturan berdasarkan luas lahan dan kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

"Dishub saat ini melakukan pengawasan, kami akan melakukan penegakan hukum dalam waktu tidak terlalu lama. Setelah forum lalu lintas digelar," ucapnya.

Sumber: