Disway Award

Pembatasan Pengisian BBM Roda 6, Polresta Jambi Dukung Kebijakan Pemkot

Pembatasan Pengisian BBM Roda 6, Polresta Jambi Dukung Kebijakan Pemkot

--

JEKTVNEWS.COM,-Polresta Jambi mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jambi atas diberlakukannya pembatasan pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU dalam kota yang kerap menimbulkan kemacetan.


Penerapan pembatasan ini dilakukan menyusul tingginya volume kendaraan besar yang mengisi solar di SPBU kawasan dalam kota, yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan roda enam ke atas kini diarahkan untuk melakukan pengisian di tujuh SPBU yang berada di luar kawasan inti kota, yaitu SPBU Simpang Gado-Gado (Jambi Timur), SPBU Paal 7 dan Paal 10 (Kecamatan Paal Merah dan Kota Baru), SPBU Talang Bakung dan Lingkar Selatan (Paal Merah), SPBU Bagan Pete (Alam Barajo), serta SPBU Aurduri (Telanaipura).

Langkah ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kapolresta Jambi melalui Kasat Lantas Polresta, AKP Hadi Siswanto, menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan ini serta kesiapan melakukan pengawasan bersama untuk memastikan penerapan di lapangan berjalan tertib dan lancar.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan kemacetan akibat antrean panjang kendaraan besar di dalam kota dapat berkurang, serta arus lalu lintas di kawasan padat dapat kembali lancar dan tertib.

Sumber: