Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan 4.529 Paspor, 80 Persen Paspor Elektronik
--
JEKTVNEWS.COM,-Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menerbitkan 4.529 paspor sepanjang semester pertama tahun 2025. Penerbitan paspor tersebut didominasi oleh permohonan dari jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Paspor-paspor tersebut diterbitkan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, serta dua kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Guntur, menjelaskan bahwa mayoritas permohonan paspor berasal dari travel umrah. Selain itu, ada pula pemohon yang membuat paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri dan urusan pribadi lainnya.
“Penerbitan paspor paling banyak berasal dari travel umrah. Selain itu, ada juga yang membuat paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri dan kebutuhan lainnya,” jelas Guntur.
Ia juga menyebutkan bahwa dari total paspor yang diterbitkan, 80 persen merupakan paspor elektronik dan 20 persen sisanya paspor non-elektronik.
Adapun biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950.000. Sementara itu, biaya penggantian paspor rusak sebesar Rp500.000 dan paspor hilang sebesar Rp1.000.000.
Untuk meningkatkan layanan, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal juga menerapkan sistem jemput bola. Jika terdapat minimal 20 orang yang ingin membuat paspor namun terkendala jarak ke kantor imigrasi, maka petugas akan mendatangi langsung lokasi para pemohon.
Sumber:
