JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut 19 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
"Dua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Minggu (23/7).
BACA JUGA:Stadion Manahan, Solo Resmi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Dunia U-17 2023
Dirinya menjelaskan bahwa, BBM ilegal yang diangkut dua truk tersebut sebanyak 19.000 liter.
Satu unit truk tangki modifikasi yang mengangkut BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Jambi yang bermuatan BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton.
BACA JUGA:Seorang Kakek yang Tenggelam di Sungai Merangin Ditemukan Sejauh 15 KM
Selain itu, sopir berinisial HSS serta barang bukti BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk dengan tangki modifikasi bermuatan BBM ilegal jenis solar olahan dari satu angkutan lainhya.
BACA JUGA:Khasiat Makanan Sosis: Nutrisi dan Manfaatnya bagi Tubuh
Truk mengangkut BBM ilegal yang dikendarai pria berinisial TNS ini ditangkap saat melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Truk ini mengangkut BBM ilegal jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter atau 9 ton.
Saat ini kedua supir tersebut masih dalam pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk dimintain keterangan lebih lanjut.