Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online

Jumat 21-07-2023,06:53 WIB
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan terhitung sejak sejak 13 sampai 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses dan pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, Kamis (20/7).

BACA JUGA:5 Perwakilan Manusia di Anime Record of Ragnarok, dari Manusia Pertama Hingga Jendral

Dirinya mengatakan, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian.

Kemudian untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, Anatania Selaku Kakak Hendri Berikan Kesaksian

"Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain pemblokiran, Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.

Kategori :

Terpopuler