Karyawan Distribusi Gelapkan Uang COD untuk Judi Online
--
JEKTVNEWS.COM,-
KOTA JAMBI – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penggelapan uang cash on delivery (COD) yang dilakukan seorang karyawan perusahaan distribusi di Kota Jambi. Dari hasil pendalaman penyidik, pelaku mengakui uang ratusan juta rupiah yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial RP (26), warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kota Baru.
Dalam pengakuannya, RP tidak menyetorkan uang hasil penagihan COD kepada perusahaan tempatnya bekerja. Uang tersebut justru digunakan untuk berjudi secara daring hingga pelaku mengaku mengalami kecanduan.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang perusahaan secara sah. Namun, uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat beralasan bahwa uang hasil COD hilang atau jatuh. Alasan tersebut terbantahkan setelah perusahaan melakukan audit internal.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menegaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk penggelapan dalam jabatan karena uang berada dalam penguasaannya secara sah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Jimi Fernando.
Sumber:


