JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang perdana mengenai kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawan, Kamis (12/7).
Hal ini, berdasarkan laporan dari Anatania, yang merupakan kakak perempuan dari Hendri Gunawan. Dirinya dilaporkan oleh Anatania ke Polda Jambi.
Sekitar pukul 10:00 WIB, Hendri menjalani sidang perdananya, dengan keadaan sehat, meski terlihat masih menggunakan tongkat.
BACA JUGA:Bahaya! Tidak Hanya Individu, Dampak Buruk Akibat Narkoba Bisa Merugikan Orang Lain
Dalam persidangan, Majelis Hakim perintahkan Jaksa untuk kembalikan lagi Hendri kerutan, dimana sebelumnya dirinya dikenakan sebagai tahanan rumah.
Edi Gunawan, selaku kakak Hendri Gunawan, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memperintahkan jaksa untuk mengembalikan Hendri ke rutan.
BACA JUGA:BNN Provinsi Jambi Sosialisasi Bahaya Narkoba di PT. Lontar Papyrus PULP Tebing Tinggi Tanjab Barat
"Penganiayaan ini direncanakan dia (Hendri) sudah beberapa kali, terhadap kakak perempuan saya, terus supir almarhum dulu orang tua saya. Sering membawa samurai, itu bukan sekali, dua kali, sedikit-sedikit ada masalah bawak parang," ujarnya.
Dirinya memaparkan, di tahun 2015 istri Hendri Gunawan juga turut jadi korban pembacokan oleh Hendri.
BACA JUGA:Kemenag Himbau Jemaah Haji Terapkan Pola Hidup Sehat
"Istrinya aja 2015 dibacok. Tangan kanan istrinya tu cacat itu seumur hidup," tandasnya.