JEKTVNEWS.COM - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyampaikan tidak dapat memblokir situs judi online yang belakangan marak. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya.
Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menuturkan pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo).
"Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs," kata Satrio, dikutip dari pmjnews, Minggu (9/7).
BACA JUGA:Sejarah Pertama Kali Lahirnya Sepakbola di Indonesia
Dirinya menjelaskan bahwa, Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber.
"Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Cara Menemukan Pasangan yang Tepat untuk Dinikahi
Dirinya berharap pihaknya bisa berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktek situs judi online.
"Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya," ucapnya.