Kota Jambi - Pria yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri ini berinisial KO warga Kelurahan Pakuanbaru Kecamatan Jambi Selatan. Pria yang sudah menjadi kakek dan berusia 57 tahun ini memperkosa adiknya yang tuna netra.
Aksi pemerkosaan terjadi sejak bulan desember 2019 hingga awal tahun 2020, aksi tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban yang dalam kondisi kosong. Melihat korban selepas mandi tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar hingga aksi pemerkosaan pun terjadi.
Pria 57 tahun ini melakukan aksi pertama kali dalam keadaan mabuk setelah minum tuak, namun aksi pemerkosaan sedarah ini terus berlanjut beberapa kali.Tersangka KO sangat menyesal dengan aksi bejatnya tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali, aksi bejat tersangka terungkap setelah anak korban mencurigai aktivitas tersangka yang setiap pagi ke rumah korban, anak korban lalu melapor ke pihak kepolisian.
“ Peristiwa dari pemerkosaan ini di atur dalam pasal 285 KUHP, di mana peristiwa ini di awali laporan polisi dari anak korban.” Ujar Iptu Irwan Wakasat reskrim polresta Jambi.