Kota Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, musnahkan narkoba jenis sabu seberat 15 kilo gram (Kg) dan 29 kilo gram (Kg) ganja. Narkoba ini didapat dari tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Sabu senilai 15 Miliar Rupiah lebih tersebut dimusnahkan dengan blender yang ditambah air kemudian hasil blenderan nya di buang ke toilet. Sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan dihadapan tujuh orang tersangka dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Ormas Antinarkoba. Pemusnahan di pimpin langsung, Kapolda Jambi Irjen Pol Firmas Shantyabudi.
“ Untuk sabu 11 kilo dan ganja 29 kilo. Harga pasaran per gram mencapai 2 juta. Tujuan pemusnahan yakni sebagai bentuk tanggung jawaban, bahwa barang yang dibawa pengadilan itu disisihkan namanya. “ Ungkap Irjen Pol Firman Shantyabudi Kapolda Jambi.
Para tersangka kembali ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam pasal 112 dan 114, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.