Saksi Ahli Dilibatkan Dalam Penyelidikan Motif Penista Agama

Senin 17-02-2020,14:57 WIB
Reporter : Asr
Editor : Ra

Kota Jambi - Delon Syahputra seorang tersangka kasus penistaan agama di media sosial masih mendekam di Mapolsek Tanjung Jabung Timur. Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh petugas kepolisian atas kasus penistaan agama yang membuat warga Tanjung Jabung Timur geram.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Johan Silaen mengatakan, hingga saat ini berkas perkara telah masuk tahap satu dan akan segera di limpah ke Pengadilan Negri untuk mendalami motif tersangka.

Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur bersama tim Forensik Sumatra Selatan menulusuri motif tersangka. Polisi akan memanggil tim ahli terkait motif tersangka penistaan agama.

“ Untuk kasus penistaan agam saat ini sudah periksa ahli Palembang mengenai tentang perbuatan nya yang di upload atau di posting di media sosial facebook. Dari keterangan dia dan keterangan saksi bahwa dia lah yang memposting. “ Ungkap AKP Johan Silaen Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Sebelum nya tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah berhasil mengamankan tersangka kasus penistaan agama. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 54 ayat 2 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait