Jalani Sidang Secara Daring, Lukas Enembe Dengarkan JPU Bacakan Dakwaannya

Senin 12-06-2023,15:36 WIB
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM -  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdananya, terkait pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/6) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/6).

Terdakwa Lukas Enembe dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Komisi VII DPR RI: Bahasa Indonesia Sebagai Aturan Resmi RDP Tata Kelola Niaga Nikel

"Dihadirkan online dari gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6).

Sidang Lukas Enembe merupakan sidang pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. 

BACA JUGA:Mundur Saat Konser, Momentum Kejayaan Blakcpink Berdampak Terhadap Kesehatan Jennie

"Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB," lanjut Ali.

KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 31 Me 2023.

Kategori :

Terpopuler