JEKTVNEWS.COM - Sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe saat ini akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6).
BACA JUGA: Penyebab dan Cara Menghadapinya Perubahan Mood Wanita
Sebelumnya, Gubernur non aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). terkait perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
BACA JUGA:Hati Hati! Ini 7 Dampak Negatif Begadang Bagi Kesehatan Tubuh
Penetapan tersebut resmi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2023, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.