Kota Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi segera merampungkan 3 orang tersangka kurir narkoba jaringan lapas Cipinang yakni JH, M dan GM. Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga kurir narkoba jaringa lapas Cipinang tersebut mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap sekali transaksi sebesar 68 juta rupiah untuk pengiriman narkoba.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Abdul Havid Aziz mengatakan, dari hasil pengembangan ketiga orang tersangka, polisi kini memburu salah seorang pelaku lainya yang hingga saat ini masih buron.
“Perkara dengan 3 tersangka saat ini, dikabarkan sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan kemungkinan dalam masih tahap penelitian oleh Jaksa. Untuk tersangka yang lainya saat ini dalam pengembangan. “ Ungkap AKBP Abdul Havid Aziz Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Sebelumnya Polda Jambi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan barang narkoba jenis sabu seberat 15Kg disalah satu jasa pengiriman barang. Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil, beberapa unit handphone, 1 unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainya.