Atau jika telah berlalu hari ketujuh, dapat dipilih hari kelipatan tujuh berikutnya yaitu hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.
Namun, apabila usia anak yang dilahirkan telah memasuki usia baligh dan belum dilaksanakan aqiqah menurut Asy-Syafi’I r.a maka gugurlah hukum aqiqah atas anak tersebut dan ia diperbolehkan melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
.
.
.
Referensi:
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. 2018. Shahih Fiqih Sunnah. Jakarta: Darus Sunnah Press.