Merangin – Pihak Polres Merangin terus melakukan pemeriksaan terhadap Mursidin pelaku pembunuhan keji terhadap anak perempuan nya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Berdasarkan hasil pemriksaan sementara, pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku mencekik leher anak nya setelah bertengkar dengan sang istri kemudian mayat anak nya di tinggalkan di depan rumah sebelum pelaku kabur melarikan diri.
Kapolsek Sungai Manau Iptu Karto mengatakan, pihak Kepolisian Polres Merangin akan menerapkan pasal berlapis pada pelaku. Pertama pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kemudian pasal 338 dan pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku di jerat dengan ancaman hukuman mati.
“Untuk tersangka kami terapkan pasal UU perlindungan anak UU No 35 pasal 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal lapis nya adalah pasal 338 pembunuhan dan kemudian di lapis pasal 351 dengan ancaman maksimal terhadap tersangka adalah hukuman mati.“Ungkap Iptu Karto Kapolsek Sungai Manau.