Kota jambi – Parkir liar roda empat maupun roda dua di beberapa kawasan Kota Jambi hingga saat ini masih banyak ditemui, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan akses jalan menjadi macet. Selain itu juru parkir liar yang menetapkan tarif bayar tidak sesuai peraturan juga masih menjadi fenomena meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho membenarkan, masih banyak parkir liar terutama bagi kendaraan roda empat. Meski pengawasan dan rambu larangan telah di lakukan, namun Saleh Ridho berdalih pihaknya terkendala tidak ada nya mobil derek yang sesuai spesifikasi guna penertiban.
Selain itu, Dinas Perhubungan tengah mengusulkan peraturan dengan denda senilai 500 ribu rupiah bagi pelanggaran parkir kendaraan roda empat. Dikatakan pula oleh Saleh Ridho, parkir liar roda dua yang banyak ditemui di Kota Jambi di dominasi berada di kawasan pasar.
Sejauh ini Dinas Perhubungan telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian serta memasang sejumlah cctv guna pengawasan juru parkir. Dalam hal ini pihak nya meminta respon dan laporan langsung dari warga melalui nomor layanan aduan Dinas Perhubungan.