Puluhan Kakek Nenek Di Kerinci Dinikahkan Kembali

Jumat 31-01-2020,08:34 WIB

Kerinci – Meski tidak muda lagi bahkan ada yang sudah memiliki cucu para kakek dan nenek ini tampak antusias mengikuti sidang isbat masal. Tercatat ada 69 pasangan suami istri yang sudah menikah puluhan tahun, namun tidak memiliki buku nikah.

Agar kegiatan isbat nikah berjalan dengan sukses dan lancar, Pengadilan Agama Sungai Penuh menghadirkan 3 hakim dan 3 panitra pengganti untuk melakukan prosedur sidang isbat masal. Sidang isbat masal ini guna membantu 69 pasutri untuk mendapatkan buku nikah dikarenakan saat melangsungkan prosesi akad nikah pada waktu terdahulu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelum dikeluarkan nya rekomendasi pihak pengadilan agama untuk di terbitkan buku nikah oleh Kementrian Agama Kabupaten Kerinci. Terlebih dahulu 69 pasutri di tanya satu persatu terkait waktu melangsungkan akad nikah, saksi, wali saat ijab kabul hingga mahal ynag diberikan saat itu.

Setelah semua nya selesai maka pasutri tersebut di perkenankan untuk menduduki kursi singgsana pengantin yang telah di persiapkan panitia. Mereka yang duduk di kursi pengantin layak nya pasangan yang baru menikah, sembari mengabadikan moment indah oleh sang anak.

Moment ini menjadi tontonan bagi warga empat desa koto majidin sempat riuh ketika para pasangan bersanding di pelaminan.

Tags :
Kategori :

Terkait