Kasus Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Jalani Sidang 9 Mei Mendatang

Sabtu 29-04-2023,14:37 WIB
Editor : Sandi

Jektvnews - Sidang pembacaan putusan terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia Tertabrak KA

“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Mengenai pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tersebut sudah dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan.

“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ucapnya.

BACA JUGA:Gelar Aksi Hari Buruh Internasional, Partai Buruh Jambi Siapkan 7 Tuntutan di Tanggal 1 Mei

Diketahui, terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Kategori :