Jaksa Bacakan Dakwaan Pada Sidang Pidana Pemilu di Tebo
Sidang di Pengadilan Tebo -Ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tebo telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum An. Terdakwa Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, bertempat di ruang Sidang Pengadilan, Kamis (25/4).
Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 535, 551 atau 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat 17 saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan yang mendukung Surat Dakwaan Penuntut Umum.
BACA JUGA:KPU Tanjab Barat Pastikan PPK Tidak Terlibat Pengurus Parpol
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa di Tebo telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Randi dan Alirmansyah yang didakwa dengan sengaja merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara.
"Saat ini 2 terdakwa tindak pidana pemilu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo yang didakwa merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara" jelas Lexy.
Sumber: