Kota Jambi – Rahmat Dimas warga Rt 01 Kelurahan Tengah Kecamatan Pelayangan Sebrang Kota Jambi, diamankan unit Reskrim Polsek Jambi Sebrang Selatan setelah melakukan aksi menjambret. Pemuda berusia 20 tahun ini menjambret seorang perempuan di Jl Lingkar Selatan Kelurahan Pal Merah Kota Jambi Jum’at siang (24/1) lalu.
Penjambretan bermula saat pelaku melihat korban menaruh Handphone genggam di dasborsat mengendarai sepeda motor matic. Melihat peluang pelaku langsung menarik Handphone korban hingga terjadi aksi tarik-menarik.
Korban langsung melawan hingga aksi pelaku berhasil di gagalkan. Menurut pengakuan pelaku aksi penjambretan sengaja dilakukan karena pelaku terlilit hutang. Pelaku terpaksa mencari jalan pintas karena tidak memiliki pekerjaan.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Wan Muhammad saat di konfirmasi mengatakan, dalam menjalankan aksi nya pelaku beraksi seorang diri. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan spesialis jambret yang sudah berulang kali melakukan aksi di wilayah Kota Jambi. Tercatat ada 6 tkp yang dilakukan di Kecamatan Kota Baru, Telanaipura dan Pelayangan.
“ Kita lakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial RD, pelaku dengan kekerasan atau jambret sebagaimana dalam pasal 365 KU pidana. Jadi pelaku melakukan tindak pidana pada hari Jum’at di Jl Lingkar Selatan. “ Ungkap Ipda Wan Muhammad Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Pelaku terancam dengan pasal 365 KU Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Terlilit Hutang, Pemuda Pengangguran Nekat Menjambret
Kamis 30-01-2020,13:22 WIB
Kategori :