ASN di Lingkup Pemkot Jambi Dilarang Tambah Waktu Libur Lebaran, Bagi Kedepanan Akan Dipotong TPP

Senin 24-04-2023,13:58 WIB
Reporter : Heru
Editor : Sandi

Jektvnews- Jambi - Pemerintah Kota Jambi tegas mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Jambi untuk tidak menambah waktu libur mudik lebaran idul fitri 1444 hijriah.

"Kalau ada nambah cuti ada sanksinya," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Senin (24/4).

BACA JUGA:Dewan Ikuti Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Mahdinatul Jadidah

Wakil Wali Kota Jambi menegaskan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kota Jambi yang kedapatan menambah waktu liburnya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BACA JUGA:Momen Idul Fitri 1444 Hijriah, Puluhan Kendaraan Hias Keliling Wilayah Kota Jambi

"Mulai dari teguran, hingga pemotongan TPP. kecuali sakit, urusan khusus, atau urusan penting lain yang disertai bukti-bukti lain," ujarnya.

Kategori :