Kemenag RI Keluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Rabu 19-04-2023,21:08 WIB
Editor : Sandi

Jektvnews - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara penyelenggaran hari raya idul fitri 1444 Hijriah.

Kemang mengeluarkan panduan ini dengan tujuan agar penyelenggaran hari raya idul fitri 1444 Hijriah, tetap khusyuk dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam surat edaran Menag No SE 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti bersama.

BACA JUGA:Arab Saudi Perkirakan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Tanggal 21 April

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan tolerasi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 syawal 1444 Hijriah," tulis surat itu, dikutip dari Kemenag, Rabu (19/4).

Kemenag juga menyampaikan mengenai takbir keliling harus sesuai aturan dari pemerintah setempat.

"Mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai tolerasi, dan menjaga ukhuwah islamiyah," ungkapnya.

BACA JUGA:Panglima TNI Tingkatkan Status Siaga Tempur di Papua Pegunungan, Ini Alasannya

Selain itu, terkait materi Khutbah saat perayaan idul fitri, Kemenag meminta agar isi khutbah tersebut memiliki nilai-nilai tolerasi.

"Mengutamakan nilai-nilai tolerasi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis," tutupnya.

Kategori :